Izin Pabrik Sepanjang Bypass IB Mantra Akan Dihentikan

  • 14 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3774 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak akan lagi mengeluarkan izin pendirian pabrik di sepanjang Bypass Mantra, Gianyar. Sesuai dengan ketentuan Perda RTRW Kabupaten Gianyar, No. 16 tahun 2012. Pabrik seperti beton mix, pabrik aspal dan lainnya tidak diperbolehkan beroperasi di sepanjang pantai Lembeng-Siyut. Karena merupakan kawasan akomodasi pariwisata. Namun ada pabrik aspal (AMP) nampaknya nekat meneruskan pembangunan di wilayah Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTP) Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana mengatakan,  tidak akan memperpanjang izin operasi pabrik yang sudah ada sesuai dengan ketentuan Perda. “Bagi yang akan mengajukan baru, tentu tidak diperbolehkan lagi, karena di diperuntukan untuk kawasan pariwisata,” terang Mudana, Selasa (14/3).

Diakui, sepanjang Jalur Bypass IB Mantra dari pantai Lembeng sampai Pantai Siyut, banyak ditemukan pabrik besar. Terutama pabrik beton yang berada disisi utara jalan dan sering membuat kotor dan debu. Tampak ada tiga pabrik beton berdiri di sepanjang by pass Mantra, Gianyar. “Termasuk yang dikeluhkan di sana, pasir dan debu yang diakibatkan dari pabrik,” jelas Mudana.

Menurut dia, pabrik pengolahan beton itu, banyak kendaraan berat keluar masuk area pabrik membawa material sehingga bahu jalan cepat rusak. Disaat musim hujan, sering lumpur dari depan pabrik yang menggenang ke jalan.

“Jika perda mulai diberlakukan per 2012, jadi tahun ini (2017, red) akan banyak pabrik yang memohon perpanjangan izin operasional, SITU/HO dan lainnya. Nah, inilah yang tidak bisa kami perpanjang lagi,” terangnya. Mengenai penghentian sejumlah pabrik besar di sepanjang by pass Mantra itu, Mudana mengaku telah menyosialisasikan kepada pabrik.

“Kami (DPMPT, red) turun bersama Satpol PP Gianyar, ketika sidak-sidak sekalian memberikan informasi mengenai perubahan zona tata ruang,” jelasnya. Pihaknya berharap, pengusaha setempat bisa memaklumi dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu, di wilayah Keramas, ternyata pembangunan pabrik aspal nekat dibangun di sebelah pura subak. Beberapa tukang tampak sibuk membuat tembok dan beberapa tukang lainnya, tampak membangun pondasi untuk pabrik aspal.

Tidak hanya tukang, dua buah alat berat tampak sibuk melakukan pengerukan untuk meratakan tanah. Rencana pembangunan pabrik aspal itu pun telah diberikan Surat Peringatan I (SP 1) oleh Satpol PP Gianyar. “Jangankan perpanjang, memohon izin baru saja tidak boleh,” tandas Mudana.

Ditambahkan mantan Kabag Aset itu, bagi pabrik yang nekat membangun dan beroperasi, pihaknya tetap akan bekerja sesuai prosedur yang berlaku. “Kami koordinasikan dengan Satpol PP, waktu lalu mereka sudah diberikan SP 1, nanti akan berlanjut ke SP 2, dan seterusnya,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar, Cokorda Gede Agusnawa mengatakan akan menegakkan perda RTRW dengan berkoordinasi dengan DPMPT. Terkait adanya pabrik aspal yang nekat membangun gedung, pihaknya telah melayangkan SP1. “Mereka menyampaikan, katanya tetap bekerja karena sebatas menata lokasi itu seperti membangun tembok pembatas,” jelas Agusnawa. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER