Dapatkan Sabu-sabu Siap Edar, Polisi Ciduk 2 Pengedar

  • 14 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4069 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com - Dua orang pelaku narkoba yakni, Kadek Sukanada Yasa alias Sukek (26) warga Desa Baktiseraga, Buleleng dan Lukman Hadi (31) dari Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember, Jatim, diamankan Polisi di 2 TKP berbeda.

Dari tangan kedua pelaku ini, diamankan paket sabu-sabu dengan total berat 7 gram. Kini mereka diamankan di Mapolres Buleleng, untuk menjalani pemeriksaan.

Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya, Sukek di sebuah rumah yang ada di Banyuning, Buleleng, Jumat (10/2/2017) pukul 15.30 wita. Saat digrebeg, Sukek kedapatan menyimpan 4 paket sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,22 gram, 0,22 gram, 0,26 gram, dan 0,29 gram yang disimpan dalam kotak formula, serta ditemukan 1 buah bong.

"Barang ini didapat dari seseorang di Denpasar, dari bandarnya. Ini masih kami kembangkan, dengan koordinasi bersama Timsus Narkoba yang dibentuk Bapak Kapolda, mudah-mudah segera tertangani," kata Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ, Selasa (14/2/2017).

Didampingi Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Nyoman Suartika, Adnyana TJ menjelaskan, dari hasil penjualan narkoba ini rata-rata Sukek mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. Sebab, barang haram ini dijual dalam bentuk paket hemat.

"Ini rencananya mau diedarkan oleh pelaku. Pelaku ini membeli satu paket, kemudian dijadikan 4 paket, untuk dijual dalam bentuk paket hemat. Disamping itu, dia memakai juga," jelas Adnyana TJ seizin Kapolres Sukawijaya.

Untuk penangkapan yang kedua, Adnyana TJ menerangkan, untuk pelaku Lukman diamankan saat berada disebuah penginapan di wilayah Desa Anturan, Buleleng, Sabtu (11/2/2017) pukul 04.00 wita. Lukman berhasil masuk ke wilayah Buleleng membawa paket sabu-sabu, melalui Pelabuhan Gilimanuk.

"Barang bukti yang kami amankan 1 paket sabu-sabu seberat 6,63 gran. Pelaku yang kedua ini sebagai kurir. Dari Jawa ke Buleleng, barang ini rencana mau diberikan kepada seseorang di Buleleng. Ini masih kami kembangkan lagi," ujar Adnyana TJ.

Meski begitu Adnyana TJ menegaskan, penangkapan kedua pelaku ini, tidak ada kaitannya. Sebab, ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima. "Ini dari hasil pengembangan, jadi tidak ada kaitannya keduanya ini," jelas Adnyana TJ.

Sementara pelaku Lukman mengaku, ia hanya disuruh seseorang membawa barang tersebut ke Buleleng, dengan upah Rp500 ribu. "Disuruh, lewat Gilimanuk disana cuma diperiksa KTP saja. Katanya, barang ini buat seseorang di Buleleng," tutur Lukman.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara. rik/adi/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER