Ketiadaan Alat Bukti, Tergugat Melakukan Sumpah Cor

  • 30 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 9453 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Ketiadaan alat bukti dalam persidangan sengketa tanah warisan di Subak Bandung Kawan, Blahbatuh, antara I Gusti Ngurah Sudarsana sebagai penggugat dan I Gusti Ngurah Sulendra alias Anak Agung Ngurah Kusuma Erawan sebagai tergugat, penggugat mengajukan sumpah pemutus atau sumpah cor kepada tergugat. Sumpah cor pun dilakukan di Pura Ulun Kulkul, Besakih pada hari Senin (30/1) yang dipimpin oleh Ida Pedanda Istri Temuku dari Griya Siangan, Bitra, Gianyar.

Kasus sengketa tanah waris seluas 32 are di Subak Bandung Kawan, Blahbatuh, dengan nomor 148/Pdt.G/2016/ PN Gin tanggal 18 November 2016, penggugat I Gusti Ngurah Sudarsana dengan kuasa hukum I Wayan Koplogantara SH, MH., menggugat I Gusti Ngurah Sulendra alias Anak Agung Ngurah Kusuma Erawan, mengajukan sumpah pemutus atau yang di Bali dikenal dengan Sumpah Cor dan di Jawa dikenal dengan Sumpah Pocong dalam persidangan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Wawan Edi Prastiyo SH, MH, mengatakan, sumpah ini dilakukan karena tidak ada alat bukti apapun baik surat atau saksi dari pihak yang berperkara. Sumpah pemutus mengakhiri semuanya persoalan sengketa, majelis hakim sudah melakukan penetapan untuk pengambilan sumpah pemutus. “Peristiwa ini sangat langka, sumpah dilakukan hari ini (Rabu, 30/1) di Pura Ulun Kulkul, Besakih,” terang Wawan.

Sumpah pemutus/cor dipimpin oleh Ida Pedanda Istri Temuku dari Griya Siangan, Bitra, Gianyar. Majelis hakim yang diketuai oleh Aryo Widiatmoko SH, hakim anggota Raditya Yuri Purba SH, MH, dan Danu Arman SH, MH, juga akan ikut menyaksikan prosesi sumpah putusan tersebut. “Dari pihak penggugat mengajukan sumpah pemutus/cor kepada pihak tergugat, sebagai pembuktian. Ini sudah diatur dalam Pasal 1930 ayat 2 BW dan pasal 156 HIR/pasal 183 ayat 3 serta putusan MA nomor 575K/SIP/1973,” tambahnya.

Ditambahkannya, dalam pasal tersebut menegaskan permohonan sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti. Sumpah pemutus ini jika salah satu pihak memerintahkan pihak lain mengangkat sumpah, maka pihak yg memerintahkan sumpah dianggap sebagai orang yg melepaskan hak. Seolah-olah ia mengatakan kepada pihak lawannya : "Baiklah kalo kamu berani bersumpah saya rela dikalahkan".

Wawan juga menjelaskan, sumpah cor seperti yang tercantum dalam Lontar Hari Candani memiliki dampak yang sangat dashyat dari segi kepercayaan umat Hindu di Bali. Keyakinan filosofi bagi umat Hindu di Bali terhadap sumpah, dipimpin oleh pendeta yang disaksikan secara niskala Ida Sang Hyang Widhi adalah amat sangat ditakuti. Bagi keluarga yang mengucapkan sumpah dalam kondisi kebingungan atau sumpah palsu, dari  pandangan keyakinan akan menderita sampai ke anak cucu tujuh turunan. Hidupnya akan menderita sakit gede, yaitu sakit tahunan yang tidak kunjung sembuh, dan tidak dapat disembuhkan akhirnya akan dibawa mati. “Begitu juga sebaliknya, jika penggugat mendapat kemenangan palsu, ia akan menderita akibat sumpah palsu,” jelas Wawan. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER