Bawa Shabu, Dua Pemuda Dibekuk

  • 09 Januari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2695 Pengunjung
istimewa

Tabanan, www.suaradewata.com – Dua orang pemuda yakni I Komang Sutarsa, 28 alias Mang Nik asal Bangli dan I Gede Agus Sumardika, 21 alias Dadab asal Selemadeg Timur Tabanan diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tabanan didua tempat berbeda. Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis Shabu-shabu. Kedua pemuda itu kemudian dibekuk dan digelandang ke Mapolres Tabanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang berhasil dihimpun penangkapan kedua pemuda itu berlangsung pada Minggu, (08/01/2017) dinihari. Awalnya sekitar pukul 02.00 wita petugas mendapatkan info bahwa Mang nik yang berada di Jalan Banjar Jagasatru Desa Kediri, Kecamatan Kediri memiliki narkoba. Setelah diperiksa benar saja, petugas menemukan satu paket shabu yang disimpan dalam korek. Yakin itu barang haram petugas kemudian melakukan pengembangan dan diakui kalau Mang Nik mendapatkan barang haram dibeli dari Dada basal Gadungan Selemadeg Timur. Tidak mau kehilangan buruannya saat itu juga sekitar pukul 05.00 wita petugas langsung menggeledah kamar Dadab di kampungnya. Benar saja dari kamar Dadab petugas menemukan satu paket shabu-shabu. Selain itu petugas juga mengamankan bong milik dadab.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seijin Kapolres Tabanan membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia tersangka Mang Nik barang bukti sejenis shabu disimpan dalam pembungkus korek api kayu dan dimasukan dalam saku celana. Sedangkan untuk tersangka Dadab barang bukti sejenis shabu disimpan dibawah kasur dikamar tidur tersangka. "Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, selanjutnya dilakukan interogasi, akhirnya kedua tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka masing-masing," ucap AKP Suyasa, Senin, (09/01/2017). Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER