Puluhan Liter Arak Tanpa Ijin Diamankan

  • 07 Desember 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3619 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Petugas Reksrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggerebek rumah yang terindikasi menjual arak tanpa ijin di Jalan Buana Kubu Gang Asem 3, Denpasar pada Selasa (6/12) sekitar pukul 15.30 wita.

Hasilnya, puluhan liter arak yang masuk dalam katagori Minuman Beralkohol (Mikol) dan dalam berbagai ukuran ini, diamankan dari sang pemilik yang bernama Nyoman Bagiarta.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Zulkifli Ritonga menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran mikol jenis arak tanpa ijin berkat informasi dari warga sekitar. Bahwa ada penjual arak yang diketahui telah melakukan penjualan dalam jumlah besar dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan minuman khas Bali ini di Banjar Buana Kubu, Denpasar Barat.

"Berawal dari info warga bahwa di daerah Banjar Buana Kubu ada yang menjual arak, kemudian anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan puluhan liter arak yang dijual tanpa ijin," ujarnya di Denpasar, Rabu (7/12/2016).

Dari pengakuan si pemilik, ujar Zulkifli bahwa puluhan liter arak tersebut di dapat dari Karangasem.

"Pengakuan si pemilik yang bernama Nyoman Bagiarta, alamat Jalan Buana Kubu, Gang Asem 3 ini, arak tersebut didatangkan dari Karangasem. Dan memang dia ini kita ketahui menjual arak tanpa ijin edar," pungkasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) antaralain 6 jerigen yang berisi 25 liter arak dan 6 botol arak kemasan botol Aqua tanggung. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER