Ranperda Garam Beryodium dan BPD Sepakat Diparipurnakan

  • 26 November 2016
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2174 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com - Rapat paripurna intern DPRD Tabanan yang membahas 2  Ranperda yakni “peredaran garam beryodium dan Ranperda tentang Badan Permusyawarahan Daerah (BPD)” berjalan lancar, Sabtu, (26/11/2016).. Hasilnya DPRD Tabanan sepakat membawa kedua ranperda itu ke dalam sidang paripurna DPRD Tabanan.

Ketua Pansus XIII DPRD Kabupaten Tabanan I Gede Putu Desta Kumara mengatakan Ranperda tentang peredaran, pengawasan dan pengendalian garam beryodium dibentuk atas dasar inisiatif atau kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Tujuannya tidak lain meningkatkan kesadaran produsen garam beryodium untuk memasyrakatkan kesehatan. Selain itu juga meningkatkan kecerdasan sumber daya manusia sebagai wujud tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan  Masyarakat.  "Berdasarkan hasil study banding dan konsultasi Pansus XIII serta referensi dari daerah lain, yang telah menetapkan peraturan daerah dimaksud, maka dipandang perlu untuk menetapkan Ranperda tentang peredaran, pengawasan dan pengendalian garam beryodium di Kabupaten Tabanan,” beber politisi muda asal kota Tabanan ini.

Selain itu, terkait Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Juga telah diberikan jaminan bahwa Peraturan Daerah yang akan dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan Perundang undangan diatasnya. " Pansus XIII dan pemkab telah menyesuaikannya serta merubah format Ranperda agar susunannya lebih terstruktur, dan sistematis dengan menyesuaikan dengan substansi draft peraturan Menteri Dalam Negeri, tentang Badan Permusyawaratan Desa," bebernya lagi.

Seluruh Komisi dan Fraksi di DPRD juga terkait Ranperda serta RAPBD 2017, untuk ditetapkan dalam sidang Paripurna. Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER