Robert Si Pedofil Divonis 15 Tahun Penjara

  • 26 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3549 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sempat di tunda dua kali dari jadwal putusan, akhirnya Hakim ketua I Wayan Sukanila SH memvonis 15 tahun penjara terdakwa kasus pedofil Robert Andrew Fiddes Ellis (70) asal Australia.

Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa sore (24/10) terkait kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak. Putusan ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan 16 tahun penjara.

"Kita minta permohonan banding. Ini sangat berat dirasakan bagi klien kami," singkat Januar Nahak SH, selaku kuasa hukum Robert.

Menarikya saat majelis hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan putusan tersebut menimbang deretan 14 korban anak-anak dan seluruhnya bocah wanita. Robet hanya menunduk sesaat kemudian menyampaikan kepada penerjemahnya soal motornya.

"Ijin majelis hakim, terdakwa menanyakan motornya sekarang ada dimana. Apa masih ada, hanya itu yang ditanyakan," ungkap pendamping penerjemah Robert di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Suka Nila langsung membeberkan barang-barang yang menjadi sitaan dari kepemilikan robert termasuk sepeda gayung anak-anak.

"Semuanya tercatat lengkap dalam berkas. Yang saya tanyakan apakah terdakwa keberatan dengan keputusan tersebut. Boleh tidak menerima dengan mengajukan banding dan silahkan koordinasi dengan kuasa hukum anda," tegas Sukanila menyudahi persidangan.

Di luar persidangan, Kekek asal Australia ini enggan untuk berbicara. Bahkan sampai dimasukkan kembali ke sel tahanan, sambil merunduk tetap bungkam.

Situ Sapurah SH pendamping hukum dari 14 bocah permpuan yang jadi korban dari pencabulan, mengaku cukup dengan keputusan 15 tahun penjara. Menurutnya, 20 tahun lebih pantas.

"Kalau dibilang puas ya tidak juga. Tetapi saya rasa cukuplah dengn 15 tahun penjara. Dibandingkan dengan kasus di Karangasem yang hanya 13 tahun. Dalam sejarah kasus pedofil untuk orang asing di Indonesia, saya rasa ini kasus terbesar," tandas Sapurah. ids/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER