Kejari Bangli Eksekusi Terdakwa Kasus Korupsi KUD Sulahan

  • 18 Oktober 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 4570 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Setelah sempat lepas dari jeratan hukum, Sang Putu Putra Yoga, terdakwa kasus dugaan korupsi KUD Sulahan akhirnya kini harus meringkuk di balik jeruji. Pasalnya, sesuai salinan putusan Mahkamah Agung (MA), tertanggal 10/8/2016 ditetapkan hukuman terdakwa justru  menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp.200 juta atau enam bulan penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun.

Selain itu sesuai amar putusan MA tersebut, terdakwa yang tak lain kakak kandung dari Sang Nyoman Sedana Arta (Wabub Bangli-red), diharuskan mengganti kerugian Negara sebesar Rp 3,154 miliar terhitung sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. Sebaliknya, jika tidak ada uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 4 tahun penjara. Tindak lanjut dari itu, Senin (17/10/2016), Kejari Bangli mengeksekusi putusan tersebut dengan menjemput langsung terdakwa dari rumahnya di Sulahan, Susut untuk dijebloskan ke Rutan Bangli.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Ida Ayu K Retnasari saat dikonfirmasi membenarkan eksekusi telah dilakukan terhadap Sang Putu Putra Yoga. Disampaikan, sebelumnya Kejari Bangli memang telah mengajukan kasasi atas keputusan PN Tipikor yang memutuskan onslag. “Sebenarnya pihak Kejari menuntut 6 tahun penjara. Namun sesuai putusan MA, hukuman terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU,"ungkapnya.

Disampaikan juga, terdakwa dijemput dirumahnya sekitar pukul 13.30 wita. Proses penjemputan  berlangsung alot, lantaran terdakwa masih menunggu kuasa hukum dan anaknya pulang sekolah. Selanjutnya, setelah sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejari, sekitar pukul 15.40 wita terdakwa yang saat itu mengenakan kemeja putih dibalut celana hitam akhirnya dikeler   petugas masuk mobil tahanan menuju rutan Bangli.

Sementara terkait salinan putusan terhadap tersangka Sekretaris KUD Sulahan Kadek Budi Artawan sampai saat ini dinyatakan belum turun. “Karena putusan Sang Putu Putra Yoga yang baru turun, maka ini saja yang kita tindaklanjuti,” tegasnya. Disisi lain, Sekretaris KUD Sulahan Kadek Budiartawan pernah menyatakan bahwa sesuai website MA, kasasi Kejari Bangli atas putusan bebas pengadilan Tipikor terhadap dirinya ditolak MA. Dengan kata lain, yang bersangkutan mengklaim diri dinyatakan bebas.

Perlu diketahui kasus ini bergulir sejak tahun 2010 berawal KUD Sulahan mengajukan proposal untuk penguatan modal ke LPDB sebesar Rp 12 Miliard dan akhirnya KUD kecipratan pinjaman sebesar Rp 9 miliar. Dana sebesar itu sesuai rencana untuk didistribusikan kepada ratusan anggota dengan nominal yang berbeda. Sedangkan dari Unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP), LPDB hanya memberikan pinjaman penguatan modal Rp 2 miliar. Tapi dalam perjalanan, pinjaman itu ternyata tidak sesuai dengan peruntukan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar lebih. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER