Perkosa Anak Kandung, Oknum TNI Nusa Penida Divonis Sepuluh Tahun dan Dipecat

  • 29 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5564 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com – Majelis hakim pengadilan militer III-4 Denpasar menjatuhkan vonis sepuluh tahun delapan bulan penjara terhadap terdakwa Serda Victor Charlos Soares. Selain dihukum penjara, Babinsa yang bertugas di Koramil 1610-04/Nusa Penida ini juga dipecat sebagai anggota TNI.

Sidang putusan Kamis (29/9/2016) yang digelar dua kali oleh Pengadilan Militer Denpasar ini dilakukan karena terdakwa terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Pada sidang pertama yang dipimpin majelis hakim Mayor Sus Siti M. SH. MH dan dua hakim anggota masing-masing Mayor Chk Untung H. SH dan Kapten Laut (KH) Bagus P.W. SH, MH, terdakwa Victor dijatuhi vonis enam tahun delapan bulan serta dipecat dari anggota militer.

Sedangkan pada sidang kedua, majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Farma Nihayatul Alliyah SH dan dua hakim anggota Mayor Sus Siti Mulyaningsih SH MH serta Kapten Laut (KH) Bagus Partawijaya SH MH, terdakwa kembali dijatuhi vonis empat tahun penjara serta dipecat dari anggota militer.

Serda Victor Charlos Soraes diancam dakwaan pertama pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 junto ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sekedar informasi, Serda Victor Charlos Soares, anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas sebagai Babinsa di Koramil 1610-04/Nusa Penida ini tega melakukan kekerasan seksual kepada kedua anak kandungnya sampai hamil. Korban juga mengaku tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan apabila korban menolak keinginan terdakwa.

Kedua korban kini mengalami trauma psikologis. Bahkan, ketika mengetahui korban hamil, terdakwa malah memaksa untuk melakukan aborsi. Korban yang masih duduk di bangku sekolah akhirnya menuruti permintaan terdakwa dengan pergi ke Jakarta untuk melakukan aborsi.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mayor CHK Allan Hermit Prasetio dan Oditur militer Kapten CHK Dwi Chrisna Wati, menyatakan pikir-pikir. ids/hai

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER