Keluarga Korban ‘Ngamuk’, Tidak Puas Dua Pelaku Dijadikan Terdakwa

  • 26 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 12093 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Sidang lanjutan pembunuhan berencana yang menimpa korban Gede PAsek (34) asal banjar Hulundanu, Songan, Kintamani yang digelar di PN Bangli, Senin (26/09/2016) nyaris ricuh. Pasalnya, keluarga korban ‘mengamuk’ lantaran tidak terima hanya dua pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Komang Krisna Wijaya (34) dan Jro Luwes. Kekecewaan keluarga korban kian menjadi karena dua pelaku lain masing-masing Jro Sukebal yang saat kejadian ikut serta menenteng senjata sajam dan Jro Surama sebagai sopir yang mengantar pelaku ke TKP pembunuhan tidak ikut diseret dalam kasus ini.
 
Sesuai pantauan di lokasi, sidang dipimpin Hakim Ketua, I Dewa Made Budi Watsara, SH  dengan agenda pembacaan tuntutan mulai berlangsung sekitar pukul 11.50 wita. Sebelum sidang mulai,  jajaran kepolisian bersenjata lengkap yang dipimpin langsung Kapolsek Bangli, Kompol. Dewa Gede Mahaputra telah mencium suasana sidang berpotensi akan ricuh. Oleh karena itu, puluhan keluarga korban yang hendak menyaksikan jalannya persidangan, satu per satu diperiksa barang bawaanya dengan metal detector sebelum masuk ruang sidang, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Keluarga korban mulai ‘mengamuk’ sesaat setelah sidang berakhir. Sejumlah keluarga korban, yang tidak puas dengan jalannya persidangan tersebut berteriak-teriak mengumpat para terdakwa. Bahkan saat terdakwa dikeler keluar ruangan menuju ruang tahanan, salah satu anggota keluarga korban berupaya hendak menyerang terdakwa. Beruntung aksi tersebut, berhasil dicegah petugas.
 
I Ketut Arta, kakak kandung korban sampai kini mengaku kecewa dan tidak terima dengan perbuatan sadis para terdakwa. Ketidakpuasan keluarga korban kian menjadi, karena hanya dua pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa. “Sudah jelas-jelas para saksi menyebutkan Jro Sukebal saat kejadian ikut membawa pedang. Dan Jro Surama anak dari terdakwa Jro Luwes yang menjadi sopirnya. Kenapa mereka tidak ikut diadili. Mana keadilan negeri ini,” ungkapnya.
 
 
Lebih lanjut disampaikan, akibat kasus pembunuhan sadis tersebut, pihak keluarga korban benar-benar dibuat syok berat. “Pasca kejadian itu, tidak hanya telah menghilangkan nyawa korban saja. Adik saya yang lain, Jro Tantri sekarang masuk Rumah Sakit Jiwa karena depresi dan ibu saya menjadi stroke,” sesalnya. Oleh karena itu, pihak keluarga yang tidak puas, meminta para terdakwa dan pelaku lainnya untuk dihukum seberat-beratnya.
 
Sementara itu, sesuai tuntutan yang dibacakan JPU, Putu Eriek Sumiyati, SH, terdakwa  I Wayan Luwes alias Jro Luwes  dijerat pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP  dan pasal 2 ayat (1) UU No 12 /drt/ 1951 dengan tuntutan hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa penahanan.    Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa  I Komang Tresna Wijaya  alias Zul yang dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Bagi JPU, perbuatan yang dilakukan para terdakwa dinilai sadis dan termasuk pembunuhan berencana. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. ard/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER