Vonis Mati “Predator” Sebelum NKRI Mati Perlahan

  • 09 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 4488 Pengunjung
istimewa
Opini, suaradewata.com - Saat ini, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dijalankan secara tegas oleh pemerintahan Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena maraknya peredaran narkoba di berbagai elemen masyarakat, baik di kalangan orang dewasa, remaja bahkan hingga anak kecil. Pengedar narkoba bagaikan “predator” yang mencoba untuk menghancurkan masyarakat Indonesia. Cara peredaran narkoba saat Ini juga sudah bermacam-macam, mulai dari bentuk permen, vitamin, bahkan hingga diselundupkan ke tiang listrik. Semakin maraknya peredaran narkoba ini mengharuskan pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memberikan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Diharapkan dengan memberikan hukuman mati terhadap pengedar narkoba, maka pengedar dan pengguna narkoba akan merasa jera dan menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat Indonesia.
 
Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati gelombang ketiga akan dilaksanakan tanpa menyebut waktu pelaksanaannya. Sementara itu, pemerintahan Joko Widodo sudah menjalankan eksekusi mati kasus narkoba sebanyak dua gelombang. Sebanyak enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015 dan sebanyak delapan terpidana mati dieksekusi pada 29 April 2015. Penyelundupan dan peredaran narkoba sangat membahayakan kelangsungan generasi muda bangsa Indonesia. Eksekusi mati merupakan langkah yang sangat tepat untuk menjerat pelaku peredaran narkoba. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Indonesia, bahwa pemerintahan Joko Widodo menginginkan bangsa yang bersih dari narkoba khususnya generasi muda. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk memberantas kejahatan narkoba, namun membutuhkan kerjasama dari elemen masyarakat.
 
Pemerintahan Joko Widodo lebih mementingkan keberlangsungan masyarakat Indonesia untuk hidup bebas dari narkoba. Bahkan permohonan dari negara pelaku pengedar narkoba yang telah dieksekusi ditolak oleh Joko Widodo. Akibatnya pemerintahan Brasil dan Belanda menarik duta besar negara mereka dari Jakarta. Hal ini merupakan tindakan yang berani dari Joko Widodo. Joko Widodo tidak menginginkan masyarakat Indonesia dirusak oleh bangsa lain melalui narkoba. Kita sebaiknya harus mendukung penuh keputusan Joko Widodo. Kita juga tidak boleh memungkiri bahwa sangat memungkinkan narkoba juga merupakan salah satu senjata yang digunakan oleh negara lain untuk merusak generasi muda bangsa Indonesia.
 
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkonfirmasi kerugian negara yang diakibatkan oleh narkoba mencapai Rp 63,1 triliun. Sementara itu, 40-50 orang per hari meninggal karena narkoba. Kerugian diatas hanya merupakan kerugian yang negara kita alami dalam waktu jangka pendek. Narkoba tentu akan memiliki dampak yang besar dalam waktu jangka panjang, dimana sebagian besar generasi muda sekarang sudah ketergantungan terhadap narkoba dan negara kita tidak memiliki kualitas generasi penerus yang berkualitas. Hal ini akan dimanfaatkan negara lain untuk menguasai Indonesia.
 
Penggunaan narkoba menjadi masalah yang serius di Indonesia, untuk itu perlu tindakan serius dalam penanganan masalah tersebut. Pemberian hukuman mati bagi pelaku peredaran narkoba merupakan salah satu cara yang tegas untuk mengurangi peredaran narkoba. Selain itu, penanganan permasalahan narkotika juga membutuhkan bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. Jumlah personil aparat keamanan dan personil BNN yang sedikit tidak cukup untuk menangani seluruh kasus narkoba yang ada. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerjasama aktif dari masyarakat dalam membantu tugas tersebut. Kita sebagai masyarakat Indonesia tinggal memilih, mendukung dan memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas pemerintah bagi pelaku peredaran narkoba atau mendukung pelaku peredaran narkoba yang ingin menghancurkan NKRI secara perlahan-lahan.
 
*Pemerhati Masalah Sosial

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER