BAP Pelaku Pembunuhan Anggota Ormas Dilimpahkan Ke Kejari

  • 01 September 2016
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 5863 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Berkas tujuh pelaku dan dalang pembunuhan Dewa Gede Artawan (31) di Br. Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati beberapa waktu lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (1/9). Pelimpahan pelaku mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian resor Gianyar.

Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya BAP kasus pembunuhan anggota ormas Dewa Gede Artawan tanggal 10 Juni 2016 di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Sukawati, akhirnya dinyatakan lengkap kejaksaan atau P21. Sehingga pelaku yang sudah tertangkap yakni DS (55), I Nym S alias Radit (23), I Nym SD alias Samson (31), I Wy BA alias Buda (24),I Md PM alias Putra (34), I Md EA alias Edi (30), I Wy A alias Jepin (32), akhirnya dipindahkan mejadi tahanan Kejari Gianyar. Namun sebelum diserahkan, para tersangka melakukan tes kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing tersangka. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, mengatakan, rencananya baru 6 tersangka yakni 2 ekeskutor dan rekannya yang membantu yang akan dilimpahkan ke tahap II, tetapi saat terakhir kemarin (Rabu, 31/8) berkas DS sebagai otak pelaku juga dinyatakan P21. “Hari ini semua pelaku dan barang bukti akhirnya bisa dilimpahkan ke Kejari, anggota sudah bekerja keras untuk merampung kasus ini dengan cepat” ujar AKP Marzel Doni.

Di Kejaksaan Negeri Gianyar, pelimpahan tahap II diterima oleh Kasi Intel Kejari Gianyar, I Ketut Sudiarta SH. Tampak ketujuh tersangka dipisah menjadi 4 untuk mempermudah pemeriksaan oleh tim di Kejari. Sudiarta menjelaskan, Tahap II merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut. Barang bukti yang diserahkan sebanyak 65 buah dimana 2 diantaranya adalah pedang yang digunakan tersangka saat menghabisi korban. Sedangkan tersangka ada 7 tersangka, yang dibagi menjadi 3 berkas perkara yakni 1 berkas tersangka pelaku eksekusi 2 orang, 1 berkas tersangka dalang pembunuhan 1 orang dan berkas tersangka yang terlibat pembunuhan 4 orang. “Setelah kami meneliti semua barang bukti dan pelaku sesuai dengan BAP, selanjutnya para tersangka akan ditahan di Rutan Gianyar” ujar Sudiarta.

Kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk merampungkan BAP yang diserahkan pihak kepolisian untuk dilimpahkan ke pengadilan. Para pelaku diancam pidana pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 170 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara minimal. “Sebelum masa tahanan kejaksaan selama 20 hari selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Gianyar" tambahnya.

Sementara itu, suasana diluar kantor kejaksaan negeri Gianyar, tampak anggota polisi dari Polres Gianyar menjaga ketat pelimpahan para tersangka. Beberapa rekan dan kerabat tersangka juga tampak datang untuk melihat proses yang berlangsung. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER