Polsek Mendoyo Bekuk Judi Remi

  • 07 Mei 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 2969 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com-Jajaran Polsek Mendoyo membekuk para penjudi jenis remi yang sedang asik bermain dirumah Sauful Hadi,27  yang berlokasi di Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan mendoyo, kabupaten Jembrana. kamis (7/5)

Para penjudi jenis remi yang diamakan diantaranya Mobin,38,  Santosa,50, dua-duannya nelayan asal Dusun Banjar Anyar, Desa Air Kuning, dan Sumardin,42 seorang nelayan serta Saiful Hadi,27 karyawan hotel, yang sama-sama asal Banjar Dauh Mangra, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, sehingga keempatnya ini langsung digiring ke Mapolsek Mendoyo. Kini kempat pelaku beserta barang buktinya berupa, satu buah karpet plastik, 54 lembar kartu remi yang telah digunakan dan satu kotak remi yang belum digunakan, serta uang tunai Rp 305.000  diamankan di Polsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Mendoyo AKP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kanit Reskrim AKP I Gusti Komang Muliadnyana dikonfirmasi Kamis (7/5) membenarkan penangkapan tersebut.  mnenurut pengakuan para penjudi ini, katanya mereka taruhan Rp 1000 bila menang angka dan taruhan Rp 1500 bila berhasil remi biasa serta taruhan Rp 2000 bila berhasil remi dengan joker sebagai penutup. “Mereka sudah kita amankan begitu juga dengan barang bukti . Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya dem

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER