Di Bangli Hanya 2 Restauran Kantongi Ijin Mikol

  • 22 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2534 Pengunjung

Bangli, suaradewata.com- Menyikapi keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.)6/M-DAG/PER/2015 terkait penjualan mikol golongan A, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bangli mengambil langkah untuk menghentikan pengeluaran Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi usaha-usaha yang dimungkinkan menjual mikol seperti restaurant dan minimarket. Ironisnya lagi, di Bangli hanya dua tempat usaha yang mengantongi ijin tersebut.  

Hal ini disampaikan Kepala KPPT Kabupaten Bangli, I Komang Pariartha, Rabu (22/4/2015). Disebutkan, penghentian pengeluaran SIUPMB ini dimulai sejak munculnya Permendag beberapa waktu lalu. “Kami hentikan dulu pengeluaran SIUPMB, sampai nanti ada kejelasan mengenai peraturan itu,” ujarnya.

Tragisnya, sejauh ini dari puluhan resturan dan minimarket yang ada di wilayah Bangli hanya dua restaurant yang mengantongi SIUPMB ini yang diurus tahun 2009. “Selain dua restaurant tersebut, tidak ada lagi tempat usaha yang mengurus SIUPMB,” tegasnya. Karena itu, Pariartha mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mengenai penerapan SIUPMB ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan.

Diungkapkan, penghentian pengeluaran SIUPMB ini merupakan bentuk ketaatan pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini juga sebagai salah satu cara untuk memperlancar penerapan permendag itu. “Adanya aturan, kami juga harus sikapi, salah satunya tidak mengeluarkan SIUPMB ini,” terangnya.

Disisi lain, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Nengah Sudibia mengungkapkan pihaknya sudah mendapat perkembangan permendag itu. Dikatakan, untuk wilayang kabupaten Bangli, penjualan mikol hanya berada pada daerah kawasan pariwisata dan objek daerah tujuan wisata. “Sejauh ini penjualan mikol hanya bisa dilakukan pada daerah kawasan wisata saja, untuk yang lainnya sudah tidak diizinkan,” jelasnya.

Dijelaskan lagi, penjual mikol tidak langsung bisa melakukan penjualan, mereka harus bernaung di bawah koperasi, badan Usaha Milik Daerah, Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang telah mendapatkan izin. Namun, sejauh ini, belum ada yang siap menjadi penaung. Ditanyakan apakah ada perlakuan khusus yang dibuat untuk para menjual mikol, Sudibia mengatakan belum mebahas itu. Akan tetapi ia mengaku tetap mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. ard


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER