Tersangka CPNS DKP Tinggal Menghitung Hari

  • 21 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4886 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Menyidikan kasus kisruh CPNS di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Tabanan mendekati final. Kini setelah memeriksa puluhan saksi-saksi, pihak Kejari Tabanan segera melakukan expose guna menentukan siapa yang menjadi tersangka dan bertanggungjawab dalam kasus tersebut. “Tidak lama lagi, akhir bulan ini mudah-mudahan sudah ada tersangka, itu tergantung dari alat bukti yang kita kumpulkan,” tegas Kejari Tabanan, Atang Bawono didampingi Kasipidsus Fathur Rohman, Selasa, (21/4).

Menurut Atang pemeriksaan puluhan saksi-saksi dalam beberapa minggu ini sudah memasuki tahap akhir, dimana hasil dari pemeriksaan itu ditelaah untuk kemudian disimpulkan guna menentukan siapa yang bertanggungjawab dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam waktu tidak terlalu lama pihaknya memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan. “Akhir bulan inilah, semoga sudah ada tersangka atau paling lambat awal bulan kita pastikan ada tersangka,” tegasnya. Disinggung berapa orang yang menjadi tersangka, Atang berkelit bahwa itu tergantung dari alat bukti yang ada. “Wah kalau berapa orang tersangkanya, kita belum bisa katakan semuanya tergantung dari alat bukti yang ada,” jelas ucapnya.

Sementara Kasipidsus Fathur Rohman mengatakan pihaknya memang extra hati-hati menangani kasus yang melibatkan banyak pihak ini. Hingga kemarin pihaknya mengaku telah memeriksa sekitar 42 saksi yang berasal dari staf DKP, staf di SKPD lain dan orang umum. “Dalam kasus ini sedikitnya kita tengah memeriksa 42 orang saksi,” ucap Fathur.

Dipihak lain beberapa sumber koran ini mengungkapkan dalam kasus ini pihak Kejari dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menetapkan sedikitnya dua orang tersangka berinisial GJ dan CD. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan para CPNS dengan meminta sejumlah uang guna mengeluarkan SK CPNS mereka. “Kalau tidak salah ada dua tersangka utama, sisanya ada juga kena pasal turut serta dan pasal pembiaran, semua itu tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan nanti setelah ada tersangka,” jelas sumber koran ini yang namanya enggan dikorankan. ina


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER