Mantan Kadis di Vonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

  • 13 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3188 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com -Setelah mantan Kadis Perindagkop Jembrana, I Made Ayu Ardini tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi jenis solar di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (8/4) lalu, sehingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya kasasi.

 Kasi Pidsus Kejari Negara, I Putu Sauca Arimbawa Tusan, seizin Kajari Negara, Senin (13/4) mengatakan, upaya kasasi yang dilakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau putusannya bebas kita harus kasasi,” katanya

 Saat ditanyakan terkait dengan memori kasasi yang akan diajukan sauca Arimbawa mengatakan, terkait dengan memori kasasi tersebut masih di matangkan, setelah menerima salinan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor Denpasar. Karena sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.  “Yang jelas kita tunggu salinan putusannya yang lengkap saja dulu. Nanti kalau sudah kita terima barulah dari sana kita membuat memori kasasinya,” jelasnya

Lebih lanjut, Sauca Arimbawa mengatakan, untuk mengajukn memori kasasi tersebut, rencananya akan dilakukakan 14 hari setelah putusan ini. Meskipun dalam mengajukan kasasi waktunya agak lama. Hal ini dilakukan lantaran ada pendangan yang berbeda antara majelis hakim dan dari Jaksa penuntut Umum. “Upaya kasasi ini akan kami ajukan secepatnya. Rencananya rabu (22/4) depan,” tegasnya

Sementara, tersangka II dalam kasus ini, I Made Sueca Antara yang juga seorang anggota DPRD Jembrana aktif menjadi tersangka lantaran sebagai pemilik UD Sumber  Maju. Untuk tersangka II ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, setelah mengajukan memori kasasi terhadap putusan majelis hakim tipikor denpasar terhadap tersangka I yakni mantan kadis Perindagkop Jembrana.. “Sekarang tinggal Rendak (Rencana Dakwaan) saja, tinggal kita poles-poles lagi, ditambah-tambah untuk yang kurang,” katanya

Kasasi ini diajukan untuk menanggapi keputusan majelis hakim Tipikor Denpasar yang membebaskan Made Ayu Ardini dalam persidangan sebelumnya. Majelis hakim menilai, kasus yang menjerat Ayu Ardini bukan perkara korupsi, melainkan perkara pidana umum. Jadi, kasus tersebut seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Nagara untuk disidangkan. Apalagi dua orang karyawan UD Sumber Maju yang ditangkap membeli solar bersubsidi menggunakan rekomendasi yang kadaluwarsa, sudah diadili di PN Negara dan dihukum.

Tidak hanya kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar juga menyebutkan, tidak ada kerugian negara dalam kasus pemberian rekomendasi pembelian solar bersubsidi tersebut. Padahal menurut hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Bali, sudah jelas ada kerugian negara Rp. 261 juta lebih. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER