Perwujudan Dan Pengembangan Otonomi Daerah

  • 10 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 5460 Pengunjung

Opini, suaradewata.com- Pilihan terhadap sistem demokrasi mempunyai konsukensi yang harus diperhatikan yakni memberikan kesempatan kepada rakyat selaku warga negara untuk menjalankan hak dan kewajiban politik dalam bernegara. Ada beberapa akibat yang ditimbulkan dari penerapan demokrasi yang begitu luas yaitu perluasan yang tidak terbatas, keanekaragaman, konflik, batas-batas demokrasi partisipasif serta perluasan hak-hak pribadi.

Unsur negara demokrasi terlihat adanya partisipasi secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun nilai-nilai dari demokrasi adalah menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga serta menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. UUD 1945 secara jelas menempatkan daerah sebagai bagian yang penting dari rancang bangun bentuk negara, dan NKRI sebagai wujud bernegara dalam tujuan kesejahteraan. Bagaimana mungkin pemerintah dapat menjangkau secara keseluruhan permasalahan di pelosok tanpa kehadiran daerah, sehingga sudah saatnya elit pusat pusat untuk lebih membangun kepercayaan kepada daerah dalam membangun Indonesia.

Politik Desentralisasi

Desentralisasi sejatinya adalah instrumen yang dapat digunakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan secara efektif, inovatif, partisipatif dalam peningkatan kesejahteraan di daerah. Dalam perkembangannya, desentralisasi telah membawa perubahan dan dinamika politik di daerah seperti, pemilihan kepala daerah tidak lagi menjadi instrumen pusat tetapi telah membangun perkembangan demokrasi di daerah. Kepala daerah dan DPRD kini dipilih secara langsung oleh masyarakat lokal dan bertanggung jawab kepada masyarakat melalui proses pembangunan dan amanah konstitusi. Sementara itu, prana politik nasional juga tidak sepenuhnya memahami filosofi desentralisasi, partai politik banyak, dan bahkan hampir seluruhnya menerapkan kebijakan strategis, termasuk pencalonan dan penentuan calon kepala daerah. Adanya kondisi ini dinilai tidak mendukung kepada azas desentralisasi, karena partai politik adalah pranata politik. Desentralisasi birokrasi yang hanya merupakan pergeseran volume pekerjaan dari kementerian lembaga pusat, kepada perwakilannya yang ada di daerah (Satker, Kamper) tanpa memberi kewenangan dalam pengambilan keputusan. Politik Desentralisasi juga didasari dengan ketidakseimbangan pendapatan dan sumber daya alam serta kesejahteraan di daerah. Politik Desentralisasi merupakan berlakunya proses pemindahan kekuasaan dan kewenangan pusat kepada daerah secara tulus, untuk lebih efektifnya pemerintah lokal dalam membangun dan memberikan layanan secara cepat dekat, dan mengandung ke arifan lokal. Dengan demikian setiap daerah harus memiliki inovasi sendiri sesuai dengan kulturnya.

Kemandirian Keuangan Desa

Hal yang perlu diperbaiki adalah cara mendorong kemandirian keuangan daerah sesuai potensi daerahnya, tidak seperti saat ini, semua sumber keuangan menjadi kewenangan pusat, sedangkan daerah tidak diberi kewenangan yang cukup untuk dapat mengelola keuangannya sendiri. Pemerintah pusat sengaja tetap menciptakan ketergantungan daerah dari sisi keuangan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika dihilangkan akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dampak kondisi demikian akan sangat dirasakan apabila PBB tidak lagi dikelola oleh pemerintah daerah, khususnya di kota besar seperti Jakarta. Sementara itu, UU Desa memiliki banyak keistimewaan di antaranya desa akan mendapat dana yang cukup besar yaitu Rp.1.000.000.000,- dari APBN, Kepala Desa dan Perangkat Desa mendapat penghasilan tetap, Kepala Desa memiliki kewenangan penuh ikut mengatur dana serta masa jabatan kepala desa 6 tahun dan bisa diperpanjang 3 x berturut-turut, untuk itu BPD perlu mengontrol desa, dalam kesempatan ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan memberikan pengetahuan tentang korupsi, sehingga bisa berhati-hati agar tidak terjerat kasus korupsi. Maka dari itu, dalam rangka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kepala desa diseluruh wilayah NKRI diminta melek hukum karena saat ini banyak peraturan atau kebijakan pemerintah pusat yang langsung akan ditangani pemerintahan desa. Untuk itu, pemerintah desa sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepedulian masyarakat harus dituntut mempersiapkan segala sesuatunya, karena jika tidak tahu tentang peraturan desa akan berakibat fatal.

Permasalahan Pembangunan Desa

Problem tinggi pembangunan desa antara lain tidak terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaiman dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pembangunan yang tidak merata dan terpusat di kota, GAP pertumbuhan ekonomi yang menyebabkan disparitas sosial, Urbanisasi secara besar-besaran dan memudarnya dan hilangnya jati diri bangsa seiring dengan maraknya Kotanisasi. Sementara itu, obyek korupsi di desa antara lain alokasi dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD, jual beli aset desa, adanya pungutan liar dalam pembuatan KTP dan jual beli tanah serta dana sosial/bantuan. Sedangkan, faktor penyebab penyalahgunaan dana/korupsi desa, belum lengkapnya organ organ dalam pemerintahan desa, lemahnya koordinasi dan pengawasan baik diperencanaan maupun saat implementasi, belum terbangunnya sistem pengelolaan keuangan, kualitas SDM masih rendah, sistem sanksi administrasi dan hukum. Kesalahan dengan alasan ketidaktahuan dalam pengelolaan anggaran yang dikarenakan belum lengkapnya perangkat hukum dalam mengatur pengelolaan dana serta kurang pengetahuan tentang pembukuan.

Perlunya Keterpaduan

Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan desa itu dibutuhkan keterpaduan antara Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan unsur masyarakat karena kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan. Kepala desa memiliki kekuatan lebih banyak, wewenang lebih tinggi serta maju mundurnya pembangunan desa tergantung Kepala Desa sehingga persiapan yang harus dilakukan benar-benar matang dan mengerti aturan. Untuk itu, diharapkan ada kerja sama yang baik antara semua elemen agar melek hukum jadikanlah kebijakan yang ada sebagai semangat untuk membangun desa bukan malah sebaliknya. Apapun yang dilakukan kepala desa harus bisa dipertanggungjawabkan dalam administrasi bila tidak tahu harus bertanya.

“Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja”.

Herni Susanti, Penulis, adalah Pemerhati Masalah Bangsa

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER