Sueca Jadi Tahanan Kota 20 Hari

  • 08 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 3778 Pengunjung

Jembrana, suaradewata.com– Anggota DPRD Jembrana I Made Sueca yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis solar  bersubsidi resmi menjadi tahanan kota. Tahanan kota itu ditetapkan selama 20 hari. Sueca langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana kusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Rabu (08/04/2015)

Kehadiran Sueca di Kejari Negara pukul 10.00 didampingi dua kuasa hukumnya yakni I Made Dwipa Negara dan Ida Bagus panca Sidarta. Tampak juga Kanit III Reskrim Polres Jembrana Ipda Putu Merta. Sueca langsung menuju ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan.

 Usai pemeriksaan kuasa hukum tersangka langsung mengajukan permohonan  agar pihak kejaksaan meneruskan penahanan kota seperti yang sudah disetujui oleh Kapolres Jembrana tertanggal 7 April 2015 lalu. Dalam keputusan tersebut, penahan kota  bagi sueca antara ini sampai tanggal 21 april 2015. Dan akhirnya permohonan tersebut juga disetujui oleh Kejari Negara Teguh Subroto dari tanggal 8 sampai 27 April 2015. Sehingga sekitar pukul 14.00 Wita. Namun sebelum pulang,  karena Sueca Antara  menjadi tahanan kota sempat menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp. 261,248 juta lebih.

Sementara, Kajari Negara, Teguh Subroto melalui Kasi Pidsus, Putu Sauca Arimbawa saat dikomfirmasi mengatakan, penetapan tahanan kota selama 20 hari ini dinilai cukup untuk menyelesaikan semua berkas sebelum kasus itu dilinpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Denpasar. “Yang jelas sebelum masa tahanan habis maka berkas sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” katanya. dem


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER