6 Villa di Kediri Tak Punya Ijin ABT

  • 07 April 2015
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 6761 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Dari tujuh villa yang disasar tim yustisi Pemkab Tabanan di wilayah Kediri enam diantaranya tidak bisa menunjukkan ijin pengeboran Air Bawah Tanah (ABT). Sementara di Kecamatan Baturiti dari tujuh titik sasaran 4 tempat usaha diduga bodong. Hal itu terungkap dalam sidak tim yustisi pemkab Tabanan dengan sandi Safhu Arta, Selasa, (07/04/2015).

Kepala Satpol PP Pemkab Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan lantaran tidak bisa menunjukkan ijin ABT tersebut pengelola vila langsung diberikan surat panggilan. “Mereka kita panggil pada Kamis, (9/4) untuk kita mintai keterangan soal ijin itu, selanjutnya kita wajibkan mengurus ijin-ijin yang diperlukan,” jelas Sarba.

Dijelaskan Sarba, bahwa sumur bor wajib mengantongi ijin, hal itu tertuang dalam Perda Kabupaten Tabanan Nomor 4 tahun 2011 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 5 tahun 2009 tentang pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengendalian air bawah tanah (ABT) dan air permukaan (AP). “Kita hanya menjalankan Perda, dalam Perda sudah diatur dengan tegas, bahwa sumur bor wajib mengantongi ijin,” ungkapnya.

Sementara untuk di wilayah kecamatan Baturiti, petugas juga menyasar tujuh titik. Empat usaha yakni tiga usaha hotel melati dan pondok wisata, serta satu lagi berupa villa tak mampu menunjukkan ijin usaha.

Terkait usaha bodong ini, Sarba menambahkan pihaknya memberikan tenggang waktu bagi para pemilik usaha ini selama 15 hari untuk melengkapi ijin usahanya. “Jika dalam batas waktu itu tetap tidak bisa menunjukkan ijin usaha akan kami lakukan sesuai aturan yakni teguran pertama, kedua dan ketiga. Dan bila sampai teguran ketiga tetap membandel maka usaha tersebut akan kami tutup,”jelasnya.

Terkait penertiban ijin usaha ini diakuinya pihaknya tak segan-segan melakukan sanksi tegas bila memang terbukti melanggar aturan. “Namun sebelum sanksi itu dilakukan, wewenang kami juga untuk memberikan pembinaan,”katanya. ina

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER